"Entah bagaimana caranya, Desa adalah masa depan kita. Keyakinan ini datang begitu saja, karena aku tak mau celaka" (Iwan Fals)
Sepenggal Lirik dari Lagu Iwan Fals yang berjudul "DESA" memberikan inspirasi bagi saya untuk ingin berbuat menginggat sumbangsih dalam bentuk materi kepada Desa tempat saya berteduh tidaklah mungkin dapat saya lakukan. Bertepatan dengan adanya PAW anggota BPD di Dusun saya merupakan langkah awal saya memulai kiprah setelah belasan tahun menghabiskan waktu saya untuk rutinitas pekerjaan sebagai karyawan bank swasta nasional, akhirnya perjalanan harus mengembalikan saya kepada Desa tempat saya dibesarkan. Singkat cerita terpilihlah saya sebagai anggota BPD melalui pemilihan yang nuasa demokrasinya sangat bagus. Saya bukanlah orang pintar dan cerdas yang mengetahui segala sesuatu, namun karena rasa ingin tahu yang tinggi dan kepedulian membuat saya harus banyak menghabiskan waktu di depan laptop dengan berselancar di internet untuk mencari data dan perundang-undangan yang dapat menjadi bekal saya dalam menjalankan tugas sebagai Anggota BPD.
Cukup berat menghadapi sistem yang telah berjalan sekian lama dengan nuansa yang tidak bersahabat, namun kembali saya menanamkan tekad bahwa saya telah dipilih oleh masyarakat dusun saya sebagai wakil mereka sehingga walau berjalan sendirian menghadapi kekuatan yang telah bersatu sekian lama, Alhamdulillah berbekal berbicara dan bersuara dengan berpegang teguh kepada peraturan dan prosedur saya mampu melewati masa-masa itu. Mati adalah Urusan Allah itulah prinsip yang saya pegang.
Memang tidak selalu mulus dan berjalan lancar ketika kita melawan arus sendiri, suara terakomodir namun karena sifat kelembangaan BPD adalah kolektif kolegial apa yang menjadi kritikan dan masukan harus kala ketika voting, inilah seninya berdemokrasi...namun apakah saya gentar, sedikitpun tidak krn apa yang saya suarakan dan saya kritisi merupakan problematika dasar yang menyentuh ketidakadilan ditengah masyarakat. Walau berjalan sendiri melawan ketimpangan dan ketidakadilan, saya yakin sebagian masyarakat yang tidak berani bersuara Insha Allah akan selalu berada bersama saya, dan Allah pasti akan melindungi saya selama niat saya tetap lurus.
Saya selalu bergerilya memberikan pemahaman tentang pentingnya kepedulian dari masyarakat agar pemerintahan khususnya yang ada di desa tidak berlaku semena-mena dan mempraktekkan ketidakadilan, karena semakin masyarakat tidak peduli, berarti kita semakin memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka untuk tetap melakukan perbuatan ketidakadilan tersebut.
Bagi Pembaca yang peduli akan desanya mari kita tumbuhkan terus semagat kepedulian tersebut saya akan membagikan bekal dalam mengawal dan mengkritisi melalui beberapa Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah Kab.Sumbawa dan Peraturan Bupati Sumbawa yang berkaitan dengan Pemerintahan yang ada di tingkat Desa.
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa >>>>>>>>>Download DISINI
PP No.25 Thn 2015 Tentang Dana Desa >>>>>> Download DISINI
PP No.22 Thn 2015 Tentang Pengelolaan Dana Desa >>>>>>Download DISINI
Permendesa No.9 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Masyarakat >>>>>>Download DISINI
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa >>>>>>>>>>>>>Download DISINI
Permendesa No.21 Thn 2016 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2016 >>>>>>Download DISINI
Perda Sumbawa No. 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa >>>>>>>>>>Download DISINI
Perda Sumbawa No. 2 Tahun 2015 Tentang BPD >>>>>>>>>>>>>>> Download DISINI
Perbup Sumbawa No. 11 Thn 2015 Tentang Kewenang Desa >>>>>>> Download DISINI
Perbup Sumbawa No.14 Thn 2015 Tentang RAPBDes >>>>>>>>>>> Download DISINI
Perbup Sumbawa No. 18 Thn 2015 Tentang Perdes >>>>>>>>>>>>> Download DISINI
Semoga Peraturan di atas dapat menjadi bekal pembaca dalam melakukan pengawasan Pemerintahan Desa.
Salam Sukses.
0 komentar:
Post a Comment
Komentar