Dimuat di KORANBORGOL. Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS) kapasitas 1 MW yang berlokasi di Kecamatan Labangka
Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat senilai ± 31 Miliar yang merupakan program
Kementerian ESDM Tahun 2012 sampai dengan berita ini di muat masih belum bisa digunakan.
Politikus PKS Salamaudin Maula dari Komisi II DPRD Sumbawa sangat
menyayangkan dan prihatin atas permasalahan ini, karna sejak dibangun pada
tahun 2012 sampai dengan sekarang masyarakat sekitar belum bisa merasakan asas manfaat
atas keberadaan PLTS tersebut bahkan PLTS tersebut tidak terawat. Walaupun ini
merupakan program kementerian ESDM namun seyogyanya Pemda Sumbawa melalui Dinas
terkait harus merasa memiliki dan ikut peduli atas suksesnya pelaksanaan
pembangunan dan memastikan bahwa proyek tersebut dapat dimanfaatkan sebesarnya
untuk masyarakat sumbawa khususnya di Kecamatan Labangka yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Terpadu Mandiri (KTM).
Mantan Kepala Distamben Sumbawa
ketika dijumpai Jum’at 20 Mei 2016, Ir. A Rahim yang sekarang menjabat sebagai
Kadis PU tidak banyak berkomentar ketika dimintakan klarifikasi. “Semua
keterangan telah disampaikan kepada penyidik Polres Sumbawa dimana baik PPK, Panitia
Penerima Manfaat maupun kontraktor telah ditentukan dari Pusat” ungkapnya,
namun ketika wartawan Borgol menanyakan bentuk keikutsertaan Distamben Sumbawa
dalam Pembangunan Proyek tersebut tidak mendapat jawaban yang jelas terutama
ada atau tidaknya dilibatkan dalam bentuk pengawasan dan sebaliknya beliau
mengatakan jangan disalah artikan pengawasan yang dimaksud.
Indikasi adanya kerugian negara
akibat belum beroperasinya PLTS yang dibangun sejak tahun 2012 dan belum bisa
dimanfaatkan hingga saat ini belum dapat ditentukan menginggat kasus ini masih
dalam proses penyidikan oleh Polres Sumbawa. Sejumlah saksi telah dipanggil
untuk dimintai keterangan diantaranya PPK yang diketuai oleh Ezron MD Tapparan
dan anggotanya yaitu Aris Sudarto dan Suwono Ari Prayogo, Panitia Penerima yaitu Ajeng Irvi LS dan Marni Wahyuni yang ke
limanya adalah pegawai Kementerian ESDM, Kontraktor Pelaksana Pemenang Tender
PT. Azet Surya Lestari Tanggerang yaitu Abdul Kholik, Oding dan Ir.Arma Tamru
masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Produksi dan Direktur Teknik,
Ir.A Rahim Kepala Dinas PU Pemda Sumbawa yang ketika itu menjabat sebagai Kadis
Distamben, Pegawai Distamben Sumbawa yaitu Erik Widodo dan Ahyar Nurdiansyah, Kemudian karyawan
Perusahaan Daerah Sumbawa (Perusda) terdiri dari Kamaluddin, Sutarmaji dan
Sudirman.
Catatan yang sangat berharga bagi Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumbawa, ketika Proyek Pusat yang dihajatkan untuk melayani
masyarakat Sumbawa, sudah seyogyanya untuk ikut memiliki dengan melibatkan diri
baik di minta atau tidak dalam proses pembangunan dan memastikan bahwa proyek
tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya karna ini untuk masyarakat
Sumbawa juga. Jika adanya pengawasan yang baik dari Pemda Sumbawa maka kasus
mangkraknya PLTS ini mungkin akan segera teratasi secapatnya sehingga kebutuhan
masyarakat di Kecamatan Labangka, Maronge dan Plampang atas kekurangan pasokan
listrik dapat teratasi dalam mendukung proses mempercepat pembangunan di
Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Labangka. (IAK)
|