Saturday, June 25, 2016

Ini Salah Satu Potret Ketidakpedulian




Dimuat di KORANBORGOL. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kapasitas 1 MW yang berlokasi di Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat senilai ± 31 Miliar yang merupakan program Kementerian ESDM Tahun 2012 sampai dengan berita ini di muat masih belum bisa digunakan.

Politikus PKS Salamaudin Maula dari Komisi II DPRD Sumbawa sangat menyayangkan dan prihatin atas permasalahan ini, karna sejak dibangun pada tahun 2012 sampai dengan sekarang masyarakat sekitar belum bisa merasakan asas manfaat atas keberadaan PLTS tersebut bahkan PLTS tersebut tidak terawat. Walaupun ini merupakan program kementerian ESDM namun seyogyanya Pemda Sumbawa melalui Dinas terkait harus merasa memiliki dan ikut peduli atas suksesnya pelaksanaan pembangunan dan memastikan bahwa proyek tersebut dapat dimanfaatkan sebesarnya untuk masyarakat sumbawa khususnya di Kecamatan Labangka yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Terpadu Mandiri (KTM).
Mantan Kepala Distamben Sumbawa ketika dijumpai Jum’at 20 Mei 2016, Ir. A Rahim yang sekarang menjabat sebagai Kadis PU tidak banyak berkomentar ketika dimintakan klarifikasi. “Semua keterangan telah disampaikan kepada penyidik Polres Sumbawa dimana baik PPK, Panitia Penerima Manfaat maupun kontraktor telah ditentukan dari Pusat” ungkapnya, namun ketika wartawan Borgol menanyakan bentuk keikutsertaan Distamben Sumbawa dalam Pembangunan Proyek tersebut tidak mendapat jawaban yang jelas terutama ada atau tidaknya dilibatkan dalam bentuk pengawasan dan sebaliknya beliau mengatakan jangan disalah artikan pengawasan yang dimaksud.
Indikasi adanya kerugian negara akibat belum beroperasinya PLTS yang dibangun sejak tahun 2012 dan belum bisa dimanfaatkan hingga saat ini belum dapat ditentukan menginggat kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Sumbawa. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan diantaranya PPK yang diketuai oleh Ezron MD Tapparan dan anggotanya yaitu Aris Sudarto dan Suwono Ari Prayogo, Panitia Penerima  yaitu Ajeng Irvi LS dan Marni Wahyuni yang ke limanya adalah pegawai Kementerian ESDM, Kontraktor Pelaksana Pemenang Tender PT. Azet Surya Lestari Tanggerang yaitu Abdul Kholik, Oding dan Ir.Arma Tamru masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Produksi dan Direktur Teknik, Ir.A Rahim Kepala Dinas PU Pemda Sumbawa yang ketika itu menjabat sebagai Kadis Distamben, Pegawai Distamben Sumbawa yaitu Erik Widodo dan Ahyar Nurdiansyah, Kemudian karyawan Perusahaan Daerah Sumbawa (Perusda)  terdiri dari Kamaluddin, Sutarmaji dan Sudirman.
Catatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, ketika Proyek Pusat yang dihajatkan untuk melayani masyarakat Sumbawa, sudah seyogyanya untuk ikut memiliki dengan melibatkan diri baik di minta atau tidak dalam proses pembangunan dan memastikan bahwa proyek tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya karna ini untuk masyarakat Sumbawa juga. Jika adanya pengawasan yang baik dari Pemda Sumbawa maka kasus mangkraknya PLTS ini mungkin akan segera teratasi secapatnya sehingga kebutuhan masyarakat di Kecamatan Labangka, Maronge dan Plampang atas kekurangan pasokan listrik dapat teratasi dalam mendukung proses mempercepat pembangunan di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Labangka. (IAK)